Soroti Truk Pembawa Kabur Barang Bukti Kasus Suap Pajak, Refly Harun: KPK Sudah Tidak Lincah dan Bernyali

- 13 April 2021, 12:44 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK – Ahli hukum tata negara, Refly Harun turut menyoroti truk yang diduga membawa kabur barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Refly Harun menilai salah satu penyebab kelalaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggeledah barang bukti adalah karena terhambat dengan UU baru.

Bahkan, menurut dia, masyarakat sipil sudah menduga kondisi KPK yang sekarang dan sudah memprediksi bahwa KPK tidak lagi lincah seperti dahulu.

Baca Juga: Leg Kedua Liga Champion Bayern Munchen vs PSG, Flick: Kami Akan Ciptakan Kejutan Kecil di Paris

“Sudah meramalkan bahwa KPK tidak lagi lincah, karena setiap penggeledahan, penyitaan, mereka harus mendapatkan izin selama dalam waktu 1x24 jam dan itu izinnya tertulis. Maka secara teoritis mudah sekali terjadi pembocoran rencana penggeledahan,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Kemudian, Refly Harun juga memandang UU baru seolah membuat KPK masuk dalam jebakan karena sengaja dikehendaki lemah.

KPK yang sekarang, kata Refly, tidak sekuat KPK yang sebelumnya. Selain itu dia juga menyebut KPK sekarang seolah tidak memiliki nyali lebih dalam mendalami kasus.

“KPK sekarang sepertinya KPK yang tidak bernyali untuk menembus orang-orang tertentu, pihak-pihak tertentu dalam kasus dugaan apapun,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Akui Sulit untuk Tidak Kagum pada Ganjar Pranowo, Dedek Uki: Coba Tukeranlah Jateng Sama DKI

Diketahui, pada Jumat, 9 April, KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di beberapa wilayah di Kalsel, karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya truk di sebuah lokasi, Kecamatan Hampang, Kotabaru, Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara.

Namun, lanjut dia, setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini sedang dilakukan pencarian.

Baca Juga: Sebut Negara Rugi Rp109 Triliun di Korupsi BLBI, Luqman Hakim: Itu Bisa Buat Entaskan 100 Juta Penduduk Miskin

Oleh karea itu, kata dia, KPK juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email [email protected] apabila melihat dan menemukan keberadaan dari truk tersebut.

"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan yang sedang berlangsung," ucap Ali.

Sebagai informasi, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Soal SBY Daftarkan Merek PD Atas Nama Pribadi, Marzuki: Silakan, Kalau Ini Disebut Begal, Siapa yang Benar?

Dalam penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x