2 Kali Larangan Mudik Lebaran Kecewakan Masyarakat, Kemenko PMK Ungkap Alasannya

- 13 April 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2021. /ANTARA/Dedhez Anggara

 

 

PR DEPOK – Dua tahun berturut-turut pemerintah berlakukan larangan mudik lebaran, dua kali juga masyarakat kecewa tak bisa merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman.

Terkait hal ini, pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK) membeberkan sejumlah alasan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) drg. Agus Suprapto, M.Kes., mengungkapkan kebijakan larangan mudik diambil karena hampir pada setiap libur panjang selalu terjadi kenaikan kasus maupun kematian akibat terpapar Covid-19.

Baca Juga: Leg Kedua Liga Champion Bayern Munchen vs PSG, Flick: Kami Akan Ciptakan Kejutan Kecil di Paris

“Penularan kasus Covid-19 di Indonesia masih masuk dalam kategori penularan komunitas, sehingga bila abai dalam pencegahan penularan, maka akan mudah terjadi peningkatan kasus,” kata Agus.

Karena itu, ia menjelaskan, melalui proses pembahasan yang panjang dari banyak pemangku kepentingan, pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021.

Lebih lanjut, menurut Agus, pada liburan panjang libur Idul Fitri 2020, Agustus 2020, Oktober 2020, dan libur Natal dan Tahun Baru, terjadi kenaikan kasus Covid-19 dari 37-93 persen.

Baca Juga: Akui Sulit untuk Tidak Kagum pada Ganjar Pranowo, Dedek Uki: Coba Tukeranlah Jateng Sama DKI

Sedangkan persentase kenaikan kematiannya mencapai 6-75 persen dengan jeda waktu kenaikan kasus berkisar 10-14 hari setelah libur panjang. Sementara dampak kasus baru akan terlihat minimal dalam 3 pekan ke depan.

Dengan demikian, ia berpendapat meski jumlah dan persentase kasus aktif di tingkat nasional saat ini terus mengalami penurunan, tetapi ia mengingatkan, persentase kematian Covid-19 masih bertahan lebih dari 2,7 persen atau di atas angka kematian global 2,16 persen.

Berdasarkan alasan itulah pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yang berlaku selama 12 hari yaitu pada 6 – 17 Mei 2021.

Baca Juga: Sebut Negara Rugi Rp109 Triliun di Korupsi BLBI, Luqman Hakim: Itu Bisa Buat Entaskan 100 Juta Penduduk Miskin

Sementara itu, Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, kebijakan larangan mudik lebaran 2021 adalah keputusan yang tidak mudah.

"Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah. Terlebih mengingat, ini adalah momentum kedua lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi," kata Wiku.

Meski demikian, keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

Baca Juga: Kembali Torehkan Prestasi, BTS Cetak Rekor 1 Miliar Penonton Lewat Lagu 'Dynamite' di YouTube

Lonjakan yang menurutnya kerap terjadi akibat beberapa kali momentum libur panjang yang terjadi selama tahun 2020 termasuk libur Natal dan Tahun Baru. Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit.

"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x