“Menghapus, Menggabungkan atau bahkan Membentuk Kementrian Baru itu bukan wewenang @jokowi,” tulisnya pada Selasa, 13 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter-nya @lisyarief.
Menurut penilaiannya, hal tersebut disebabkan karena dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU).
“Karena dasar hukumnya adalah UU,” ujar Ali Syarief lagi menjelaskan.
Lebih lanjut, ia menerangkan apabila UU tidak diubah, maka artinya ada pelanggaran UU.
“Tanpa mengubah UU-nya, maka itu artinya pelanggaran UU,” tuturnya.
Ali Syarief lantas menuturkan bahwa UU dibuat bersama dengan eksekutif dan legislatif.
“Dan membuat UU adalah kewenangan bersama Executive dan Legislative,” ucap Ali Syarief.
Menghapus, Menggabungkan atau bahkan Membentuk Kementrian Baru itu bukan wewenang @jokowi , karena dasar hukumnya adalah UU. Tanpa mengubah UU-nya, maka itu artinya pelanggaran UU. Dan membuat UU adalah kewenangan bersama Executive dan Legislative.— Ali Syarief (@alisyarief) April 13, 2021
***