Sebut Jokowi Tak Berwenang Hapus atau Bentuk Kementerian Baru, Ali Syarief: Itu Artinya Pelanggaran UU!

- 14 April 2021, 10:22 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.*
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.* /Instagram @alisyarief50/

Menghapus, Menggabungkan atau bahkan Membentuk Kementrian Baru itu bukan wewenang @jokowi,” tulisnya pada Selasa, 13 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter-nya @lisyarief.

Menurut penilaiannya, hal tersebut disebabkan karena dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU).

Karena dasar hukumnya adalah UU,” ujar Ali Syarief lagi menjelaskan.

Lebih lanjut, ia menerangkan apabila UU tidak diubah, maka artinya ada pelanggaran UU.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Dianalogikan 'Ban Serep' Usai Survei IPO Rendah, FH: Mestinya Ambil Peran dalam Lawan Radikalisme

Tanpa mengubah UU-nya, maka itu artinya pelanggaran UU,” tuturnya.

Ali Syarief lantas menuturkan bahwa UU dibuat bersama dengan eksekutif dan legislatif.

Dan membuat UU adalah kewenangan bersama Executive dan Legislative,” ucap Ali Syarief.

***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x