Klaim Riset di RI Mundur 60 Tahun Bila Kemenristek Dilebur ke Kemendikbud, Darmaningtyas: Jujur Saya Sih Sedih

- 14 April 2021, 12:20 WIB
Pengamat Transportasi dan Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia, Darmaningtyas.
Pengamat Transportasi dan Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia, Darmaningtyas. /Dok. Twitter/@Darmaningtyas.

Baca Juga: Said Didu Bantah Perbadingan KPK Soal Jumlah Koruptor: Seekor Harimau Tetap Bahaya Dalam Jutaan Ekor Kambing

Baca Juga: Luhut Panjaitan Sebut OTT KPK tak Bikin Kapok, Said Didu: Apalagi Tidak Dilakukan, Semua Akan Kongkalingkong

Baca Juga: Irma Suryani Klaim Polemik PT Pelni Hoaks dan Fitnah: BUMN tak Pernah Larang Pengajian, Jangan Digoreng!

Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Kedua, lanjut dia, Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Dia mengatakan Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @Darmaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x