Klaim Riset di RI Mundur 60 Tahun Bila Kemenristek Dilebur ke Kemendikbud, Darmaningtyas: Jujur Saya Sih Sedih

- 14 April 2021, 12:20 WIB
Pengamat Transportasi dan Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia, Darmaningtyas.
Pengamat Transportasi dan Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia, Darmaningtyas. /Dok. Twitter/@Darmaningtyas.

PR DEPOK – Pengamat Transportasi dan Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia, Darmaningtyas mengatakan jika Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dilebur ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), maka riset di Indonesia akan mundur 60 tahun.

Awalnya, Darmaningtyas mengatakan bahwa Menristek pertama kali dibentuk oleh Presiden RI ke-1 Soekarno yang bertujuan untuk melaksanakan pembangunan berdasarkan ilmu pengetahuan.

Namun, menurut Darmaningtyas, dengan penggabungan ini menunjukkan adanya pengingkaran terhadap sejarah.

Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Berwenang Hapus atau Bentuk Kementerian Baru, Ali Syarief: Itu Artinya Pelanggaran UU!

Baca Juga: Publik Sebut di Era Jokowi Perpecahan Makin Nyata, Fadli Zon: Berawal dari Pilkada DKI

Pendapat tersebut disampaikan Darmaningtyas melalui akun Twitter pribadinya @Darmaningtyas pada Rabu, 14 April 2021.

Menteri Urusan Riset Nasional yg menjadi embrio dr Kemristek dibentuk pertama kali 6 Maret 1962 oleh Presiden Soekarno krn Soekarno ingin melaksanakan pembangunan berdasarkan science."

"Bila skr Ristek digabung dg Kemendikbud, mk ini mundur 60 thn, dan itu pengingkaran sejarah,” ujar dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Ingin Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Segera Siapkan KTP Lalu Datang ke Kantor Ini

Baca Juga: Tergiur Beli Rumah Murah Seharga Mulai Rp4,5 Juta, Sejumlah Warga Kecewa karena Rumahnya Harus Dibongkar

Baca Juga: Tertawakan Cerita Arie Untung Soal Raja Salman Bawa Eskalator karena Takut Riba, Priyo: Ini Ngarang Bin Ngawur

Selain itu, Darmaningtyas juga mengaku sedih atas peleburan Kementrian tersebut. Pasalnya, dia meyakini bahwa Soekarno memiliki visi yang jauh ke depan atas dibentuknya Kemenristek.

Jujur saya sih sedih ketika Kemristek dilebur jadi 1 dg Kemdibud, riset kita akan makin mundur 60 ke belakang."

"Presiden Soekarno saat bentuk Menteri Urusan Riset Nasional tentu dg visi yg jauh ke depan agar pembangunan berbasis science, bukan malah dikerdilkan!” katanya mengakhiri cuitan.

Baca Juga: Usul Mendikbud Di-Reshuffle, Ferdinand Hutahaean: Nadiem di Langit, Pendidikan Kita di Bumi, Tidak Nyambung!

Baca Juga: Nicho Silalahi Sebut Jokowi Mending Bubarkan KPK daripada Kemenristek: Sebab Ada SP3 dan 'Kecolongan' Barbuk

Diketahui sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

Surat Presiden yang disetujui itu antara lain menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan Rapat Pengganti Bamus DPR telah menyepakati Surat Presiden tersebut.

Baca Juga: Said Didu Bantah Perbadingan KPK Soal Jumlah Koruptor: Seekor Harimau Tetap Bahaya Dalam Jutaan Ekor Kambing

Baca Juga: Luhut Panjaitan Sebut OTT KPK tak Bikin Kapok, Said Didu: Apalagi Tidak Dilakukan, Semua Akan Kongkalingkong

Baca Juga: Irma Suryani Klaim Polemik PT Pelni Hoaks dan Fitnah: BUMN tak Pernah Larang Pengajian, Jangan Digoreng!

Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Kedua, lanjut dia, Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Dia mengatakan Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @Darmaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x