PR DEPOK – Pengamat Transportasi dan Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia, Darmaningtyas mengatakan jika Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dilebur ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), maka riset di Indonesia akan mundur 60 tahun.
Awalnya, Darmaningtyas mengatakan bahwa Menristek pertama kali dibentuk oleh Presiden RI ke-1 Soekarno yang bertujuan untuk melaksanakan pembangunan berdasarkan ilmu pengetahuan.
Namun, menurut Darmaningtyas, dengan penggabungan ini menunjukkan adanya pengingkaran terhadap sejarah.
Baca Juga: Publik Sebut di Era Jokowi Perpecahan Makin Nyata, Fadli Zon: Berawal dari Pilkada DKI
Pendapat tersebut disampaikan Darmaningtyas melalui akun Twitter pribadinya @Darmaningtyas pada Rabu, 14 April 2021.
“Menteri Urusan Riset Nasional yg menjadi embrio dr Kemristek dibentuk pertama kali 6 Maret 1962 oleh Presiden Soekarno krn Soekarno ingin melaksanakan pembangunan berdasarkan science."
"Bila skr Ristek digabung dg Kemendikbud, mk ini mundur 60 thn, dan itu pengingkaran sejarah,” ujar dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Menteri Urusan Riset Nasional yg menjadi embrio dr Kemristek dibentuk pertama kali 6 Maret 1962 oleh Presiden Soekarno krn Soekarno ingin melaksanakan pembangunan berdasarkan science. Bila skr Ristek digabung dg Kemdikbud, mk ini mundur 60 thn, dan itu pengingkaran sejarah— Darmaningtyas (@Darmaningtyas) April 13, 2021
Baca Juga: Ingin Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Segera Siapkan KTP Lalu Datang ke Kantor Ini
Selain itu, Darmaningtyas juga mengaku sedih atas peleburan Kementrian tersebut. Pasalnya, dia meyakini bahwa Soekarno memiliki visi yang jauh ke depan atas dibentuknya Kemenristek.
“Jujur saya sih sedih ketika Kemristek dilebur jadi 1 dg Kemdibud, riset kita akan makin mundur 60 ke belakang."
"Presiden Soekarno saat bentuk Menteri Urusan Riset Nasional tentu dg visi yg jauh ke depan agar pembangunan berbasis science, bukan malah dikerdilkan!” katanya mengakhiri cuitan.
Jujur saya sih sedih ketika Kemristek dilebur jadi 1 dg Kemdibud, riset kita akan makin mundur 60 ke belakang. Presiden Soekarno saat bentuk Menteri Urusan Riset Nasional tentu dg visi yg jauh ke depan agar pembangunan berbasis science, bukan malah dikerdilkan!— Darmaningtyas (@Darmaningtyas) April 14, 2021
Diketahui sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
Surat Presiden yang disetujui itu antara lain menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan Rapat Pengganti Bamus DPR telah menyepakati Surat Presiden tersebut.
Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
Kedua, lanjut dia, Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Dia mengatakan Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.***