PR DEPOK – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera turut menyoroti penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Mardani Ali menilai keputusan pemerintah dalam menggabungkan Kementrian tersebut terkesan masih coba-coba, padahal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah masuk tahun ketujuh.
Hal itu dilontarkan Mardani Ali lantaran dia membayangkan beban kerja Kemendikbud nantinya, karena masalah pendidikan pun belum terselesaikan.
Pendapat tersebut disampaikan Mardani Ali melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera pada Rabu, 14 April 2021.
“Terbayang beban kerja yg luar biasa dr Kemendikbud kelak, disaat Dikdasmen masih jd problem krn nilai PISA kita yg msh rendah, liternasi numerasi yg diminta pengetahuan umum jg masih rendah. Lagi2 menunjukkan, pemerintah msh trial and eror di tahun yg ke 7,” kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
Surat Presiden yang disetujui itu antara lain menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan Rapat Pengganti Bamus DPR telah menyepakati Surat Presiden tersebut.
Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
Baca Juga: Ingin Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Segera Siapkan KTP Lalu Datang ke Kantor Ini
Kedua, lanjut dia, Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Dia mengatakan Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.***