Terkait Penjualan Tiket khusus Hari Raya Idul FItri, PT KAI Tunggu Arahan Pemerintah

- 15 April 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi kereta api milik PT KAI.
Ilustrasi kereta api milik PT KAI. /Dok.PT KAI

KAI telah memberangkatkan rat-rata 40.000 penumpang KA jarak jauh per harinya selama periode 1 hingga 13 April 2021.

Untuk diketahui bahwa pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Ungguli Risma, Iriana Jokowi ke-2 Tertinggi Survei Capres, Arief: Bisa Jadi Saingan Berat Anies hingga Prabowo

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah