Bima Arya Akui Diperintah Kapolda tak Cabut Laporan HRS, RH: Kalau Memang Diincar, Seribu Alasan Bisa Dibuat

- 15 April 2021, 10:46 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Antara

Namun, lanjut Refly Harun, jika setelah dicabut laporan tersebut lantas dianggap sebagai delik umum oleh aparat keamanan, maka hal itu sudah menjadi tanggung jawab aparat keamanan.

"Jadi Bima Arya pun tidak dicatat sebagai orang yang dalam sejarah memenjarakan seorang Habib Rizieq," katanya melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, Bima Arya mengaku tidak mencabut laporan Habib Rizieq atas perintah dari Kapolda Jawa Barat.

Baca Juga: Selama 2 hingga 3 Jam, Siap-siap Daerah di Depok Ini Alami Pemadaman Listrik Sementara Kamis, 15 April 2021

"Habib tentu menyaksikan sendiri Kapolda secara terbuka dan tidak bisa dicabut," ujar Bima Arya kepada Habib Rizieq saat menjadi saksi dalam sidang kasus swab test RS Ummi.

Untuk diketahui, dalam kasus swab test RS Ummi Bogor, Habib Rizieq dituding telah menyebarkan berita bohong soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19.

Mantan Imam Besar FPI itu dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x