PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal pengakuan Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang tidak mencabut laporan Habib Rizieq karena perintah kapolda.
Dalam keterangannya, Refly Harun mengaku speechless usai mengetahui bahwa Kapolda Jawa Barat memerintahkan Bima Arya untuk mengurungkan niatnya mencabut laporan atas Habib Rizieq.
Ia lantas menilai bahwa Wali Kota Bogor itu terlalu berlebihan lantaran ingin mengetahui kondisi kesehatan Habib Rizieq.
"Kan soalnya Bima Arya hanya pengen tahu bagaimana kesehatan Habib Rizieq, tapi kenapa pula pengen terlalu tahu kan? Artinya terlalu berlebihan juga, toh banyak orang yang terpapar Covid-19, yang paling penting adalah yang bersangkutan mau melakukan tindakan mengisolasi diri, pengobatan dan lain sebagainya," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Selain itu, Refly Harun mengatakan bahwa jika seseorang sudah diincar untuk dikriminalisasi, berbagai macam alasan akan dengan mudah dibuat untuk menjerat orang tersebut.
"Kalau misalnya Anda memang 'diincar', Anda memang ingin dikriminalisasikan, maka seribu alasan bisa dibuat. Kan aneh sekali, ketika misalnya ada pernyataan, kalo benar ya, bahwa seorang Kapolda mengatakan bahwa laporan itu tidak bisa dicabut, misalnya. Kenapa tidak bisa dicabut? Semua delik aduan bisa dicabut tentunya," tutur pakar hukum tersebut.
Menurutnya, Bima Arya bisa saja mencabut laporan tersebut jika menganggap bahwa penyelesaian masalah tidak perlu dengan mempidanakan seseorang.
Namun, lanjut Refly Harun, jika setelah dicabut laporan tersebut lantas dianggap sebagai delik umum oleh aparat keamanan, maka hal itu sudah menjadi tanggung jawab aparat keamanan.
"Jadi Bima Arya pun tidak dicatat sebagai orang yang dalam sejarah memenjarakan seorang Habib Rizieq," katanya melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Bima Arya mengaku tidak mencabut laporan Habib Rizieq atas perintah dari Kapolda Jawa Barat.
"Habib tentu menyaksikan sendiri Kapolda secara terbuka dan tidak bisa dicabut," ujar Bima Arya kepada Habib Rizieq saat menjadi saksi dalam sidang kasus swab test RS Ummi.
Untuk diketahui, dalam kasus swab test RS Ummi Bogor, Habib Rizieq dituding telah menyebarkan berita bohong soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19.
Mantan Imam Besar FPI itu dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***