PR DEPOK - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah ditelusuri aliran uangnya melaui transaksi perbangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Cabang Makassa Panakkukang M Ardi telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan pada Rabu, 14 April 2021.
Diketahui bahwa pada Nurdin dan kawan-kawan sedang dilakukan penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang milik tersangka NA melalui transaksi perbankan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara pada Kamis, 15 April 2021.
KPK juga diketahui memeriksa empat orang saksi lainnya untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan.
Keempat saksi tersebut yaitu pegawai BUMN Siti Abdiah Rahman, pegawai Bank Sulselbar Makassar Mawardi, Sri Wulandari dari pihak swasta, dan Sari Pudjiastuti selaku PNS.
Kepada Saksi Siti Abdiah didalami pengetahuannya terkait dengan proses penarikan sejumlah uang oleh tersangka Agung Sucipto (AS).
Uang tersebut yang diduga untuk diberikan kepada tersangka Nurdin melalui tersangka Edy Rahmat (ER).
"Mawardi (pegawai Bank Sulselbar Makassar) pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen terkait transaksi perbankan dari tersangka NA," ujar Ali.
Baca Juga: Hanya Bawa Syarat Ini Pelaku Usaha Mikro Bisa Cairkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta
Sementara itu pada saksi Sri Wulandari dan Sari Pudjiastuti didalami pengetahuan keduanya mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Nurdin.
Uang tersebut merupakan pemberian dari pihak-pihak tertentu, yaitu para kontraktor di antaranya dari tersangka Agung.
Pemeriksaan pada lima saksi tersebut dilakukan di Gedung Polrestabes Makassar, Kota Makassar.
KPK juga telah memeriksa tersangka Edy Rahmat pada Rabu, 14 April 2021.
Pemeriksaan pada Edy tersebut dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta.
"Sedangkan bertempat di Gedung KPK Merah Putih juga telah dilakukan pemeriksaan tersangka ER sebagai saksi untuk tersangka NA dan kawan-kawan. Adapun yang dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya beberapa komunikasi terkait pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS kepada tersangka NA melalui tersangka ER," tutur Ali.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Sebagai penerima, yakni Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Sebagai pemberi, yaitu Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020.
Baca Juga: Sebut Bima Arya Ingin Celakakan Ulama, Christ Wamea: Pemimpin kok tak Ayomi Semua Warga dengan Baik
Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar.
Dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.***