PR DEPOK – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun turut memaparkan pendapatnya terkait gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko atas kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Diberitakan, susunan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Demokrat Tahun 2020 di bawah kepemimpinan AHY digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan itu diajukan oleh enam pihak, yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Selamba, dan Ajrin Duwila.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/Pn.Jkt.Pst.
Selain itu, pihak yang turut menjadi tergugat lainnya yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
Menanggapi hal itu, Refly Harun mengatakan bahwa kubu Moeldoko tidak memiliki legal standing untuk melayangkan gugatan soal AD-ART 2020.
Adapun alasannya, kata Refly Harun, karena kepengurusan kubu Moledoko sudah secara sah ditolak oleh pemerintahah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga: Bima Arya Sebut Habib Rizieq Ganggu Kondusivitas, Musni Umar Tegas: Memangnya Bogor Miliknya Siapa?