Kata Refly Soal AD-ART Demokrat AHY Digugat: Makin Tunjukkan Bahwa Moeldoko Tidak Berhenti Sampai Sini Saja!

- 15 April 2021, 09:34 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun turut memaparkan pendapatnya terkait gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko atas kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Diberitakan, susunan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Demokrat Tahun 2020 di bawah kepemimpinan AHY digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan oleh enam pihak, yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Selamba, dan Ajrin Duwila.

Baca Juga: Habib Rizieq 'Kesal' Dituding Pembohong oleh Bima Arya, Luqman: Marah ke Ulil Amri tak Pernah Dicontohkan Nabi

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/Pn.Jkt.Pst.

Selain itu, pihak yang turut menjadi tergugat lainnya yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Menanggapi hal itu, Refly Harun mengatakan bahwa kubu Moeldoko tidak memiliki legal standing untuk melayangkan gugatan soal AD-ART 2020.

Adapun alasannya, kata Refly Harun, karena kepengurusan kubu Moledoko sudah secara sah ditolak oleh pemerintahah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Bima Arya Sebut Habib Rizieq Ganggu Kondusivitas, Musni Umar Tegas: Memangnya Bogor Miliknya Siapa?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x