Baca Juga: Bima Arya Sebut HRS Sembunyikan Hasil Swab, Said Didu: Memang Ada Keharusan Laporkan ke Pemda?
“Saya pun mengatakan bahwa kubu Moeldoko itu tidak memiliki legal standing untuk menggugat AD/ART 2020 karena kepengurusannya sudah ditolak atau tidak sah,” tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube pribadi Refly Harun.
Menurutnya, polemik tersebut bukan lagi dualisme partai politik sebagaimana yang terjadi pada PPP dan Golkar beberapa waktu lalu.
“Karena pada waktu PPP dan Golkar dulu, dua kubu itu belum disahkan salah satunya oleh Kemenkumham. Karena itu, posisinya masih floating. Tapi kalau sekarang, salah satu kubu (Partai Demokrat) itu sudah disahkan,” ucapnya lagi.
Sehingga, dijelaskan Refly Harun, apabila menggugat menggunakan DPP Partai Demokrat, sudah kehilangan legal standing.
Refly Harun pun menjelaskan soal bagaimana kalau gugatan tersebut dilayangkan oleh kader-kader yang telah dipecat.
“Kalau menggunakan kader yang dipecat, maka pengadilan pun harus hati-hati karena bukan tidak mungkin tindakan itu menjadi tindakan yang semena-mena,” kata dia.