Kata Refly Soal AD-ART Demokrat AHY Digugat: Makin Tunjukkan Bahwa Moeldoko Tidak Berhenti Sampai Sini Saja!

- 15 April 2021, 09:34 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

Baca Juga: Bima Arya Sebut HRS Sembunyikan Hasil Swab, Said Didu: Memang Ada Keharusan Laporkan ke Pemda?

“Saya pun mengatakan bahwa kubu Moeldoko itu tidak memiliki legal standing untuk menggugat AD/ART 2020 karena kepengurusannya sudah ditolak atau tidak sah,” tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube pribadi Refly Harun.

Menurutnya, polemik tersebut bukan lagi dualisme partai politik sebagaimana yang terjadi pada PPP dan Golkar beberapa waktu lalu.

“Karena pada waktu PPP dan Golkar dulu, dua kubu itu belum disahkan salah satunya oleh Kemenkumham. Karena itu, posisinya masih floating. Tapi kalau sekarang, salah satu kubu (Partai Demokrat) itu sudah disahkan,” ucapnya lagi.

Sehingga, dijelaskan Refly Harun, apabila menggugat menggunakan DPP Partai Demokrat, sudah kehilangan legal standing.

Baca Juga: Soroti Kesaksian Bima Arya di Persidangan Habib Rizieq, Christ Wamea: Kirain Dia Ini Pemimpin Muslim yang Baik

Baca Juga: Luhut Minta Maaf karena KPK tak Berdaya, Rocky: Gejala Umum Bahwa Kepercayaan pada Lembaga Ini Sudah Hilang!

Baca Juga: TP3 Sebut Temui Jokowi Layaknya Musa Bertemu Fir'aun, Ferdinand Hutahaean: tak Tahu Malu dan Gak Tahu Diri

Refly Harun pun menjelaskan soal bagaimana kalau gugatan tersebut dilayangkan oleh kader-kader yang telah dipecat.

“Kalau menggunakan kader yang dipecat, maka pengadilan pun harus hati-hati karena bukan tidak mungkin tindakan itu menjadi tindakan yang semena-mena,” kata dia.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x