“Kenapa semena-mena? Karena ketika gugatan itu didaftarkan, tiba-tiba DPP bisa melakukan pemecatan dan itu menurut saya tidak fair,” ujarnya lagi.
Jadi, menurut penilaiannya, jika DPP yang mengajukan gugatan, maka harus ditolak legal standing-nya.
Baca Juga: Habib Rizieq Klaim Bima Arya Tega Sebut Dirinya Bohong, Ferdinand Hutahaean: Apanya yang Tega?
Ia mengatakan, kalau anggota Partai Demokrat yang mengajukan, meski anggota itu dipecat maka demi hukum yang adil, seharusnya tetap diterima legal standing-nya karena itu akan berpengaruh terhadap nasib para anggota tersebut.
“Tapi dari sisi politiknya, ini makin menunjukkan bahwa Moeldoko tidak berhenti sampai di sini saja. Kalau Moeldoko tidak berhenti, maka publik akan makin mencurigai bahwa sesungguhnya kekuasaan melakukan endorsement atau merestui hal seperti ini,” ujarnya.
Lebih jauh, pria berusia 51 tahun ini pun berpendapat bahwa jalan yang dihadapi sedikit berliku.
“Tidak mungkin ujug-ujug Kemenkumham mengakui sebuah KLB (Kongres Luar Biasa) yang jelas-jelas bertentangan dengan AD/ART yang disahkan oleh Kemenkumham sendiri,” katanya.