Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus swab test RS Ummi yang menjerat Habib Rizieq, pada Rabu, 14 April 2021.
Dalam keterangan yang diberikan di depan majelis hakim, Bima Arya mengaku sempat berniat untuk mencabut laporannya terhadap Habib Rizieq.
Akan tetapi, ia mengurungkan niatnya itu lantaran Kapolda Jawa Barat mengatakan bahwa ia tidak bisa mencabut laporan tersebut.
Mengetahui hal ini, Habib Rizieq lantas menanyakan hal tersebut langsung kepada Bima Arya untuk mengkonfirmasi terkait sosok yang melarangnya mencabut laporan.
"Bahkan tadi Anda bercerita ada niat cabut laporan, tapi Anda cerita ada yang menyatakan dari Polda tak boleh dicabut," ujar Habib Rizieq.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa dalam Undang-Undang tidak ada larangan apapun untuk seseorang mencabut laporannya ke polisi.
"Sekarang pertanyaannya, Pemkot Bogor punya ahli hukum kenapa nggak tanya bahwa delik aduan itu bisa dicabut kapan saja. Artinya, tidak ada larangan dalam Undang-Undang kita, siapapun boleh cabut laporannya. Siapa di Polda yang bilang tidak boleh cabut (laporannya)?" tuturnya melanjutkan.