Heran Bima Arya Patuhi Perintah Kapolda tak Cabut Laporan HRS, Nicho: Mungkinkah Terjadi Sandera Politik?

- 15 April 2021, 13:09 WIB
Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Nicho Silalahi.
Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Nicho Silalahi. /Instagram @nicho_silalahi

Cuitan Nicho Silalahi.
Cuitan Nicho Silalahi. Tangkap layar Twitter @Nicho_Silalahi

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus swab test RS Ummi yang menjerat Habib Rizieq, pada Rabu, 14 April 2021.

Dalam keterangan yang diberikan di depan majelis hakim, Bima Arya mengaku sempat berniat untuk mencabut laporannya terhadap Habib Rizieq.

Baca Juga: Fan Page Sejumlah Ustaz Mendadak Hilang, Hilmi Firdausi: Makin Banyak Saja yang tak Suka Dakwah di Negeri Ini

Akan tetapi, ia mengurungkan niatnya itu lantaran Kapolda Jawa Barat mengatakan bahwa ia tidak bisa mencabut laporan tersebut.

Mengetahui hal ini, Habib Rizieq lantas menanyakan hal tersebut langsung kepada Bima Arya untuk mengkonfirmasi terkait sosok yang melarangnya mencabut laporan.

"Bahkan tadi Anda bercerita ada niat cabut laporan, tapi Anda cerita ada yang menyatakan dari Polda tak boleh dicabut," ujar Habib Rizieq.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa dalam Undang-Undang tidak ada larangan apapun untuk seseorang mencabut laporannya ke polisi.

Baca Juga: Hehamahua Sebut TP3 Temui Jokowi Bak Nabi Musa Temui Fir'aun, Ferdinand: di Titik Mana Kesamaan dalam Cerita?

"Sekarang pertanyaannya, Pemkot Bogor punya ahli hukum kenapa nggak tanya bahwa delik aduan itu bisa dicabut kapan saja. Artinya, tidak ada larangan dalam Undang-Undang kita, siapapun boleh cabut laporannya. Siapa di Polda yang bilang tidak boleh cabut (laporannya)?" tuturnya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @Nicho_Silalahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x