Atas alasan ini, pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur sebelum RUU IKN disahkan.
Kebijakan tersebut Guspardi tegaskan mengingat UU adalah hal yang sangat penting, karena akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan. Sehingga anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar UU yang sah.
Baca Juga: Merasa Terancam Oleh Komentar di Media Sosial, Pasangan Sesama Jenis Ini Sewa Pengacara
Sementara itu, mengenai RUU IKN, ia menjelaskan bahwa belum ada keputusan akan dibahas pada tingkat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus).
"Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan memutuskan apakah RUU IKN dibahas di panja atau pansus. Sampai sekarang belum ada kabar terkait rapat bamus yang membahas masalah tersebut," ujarnya.
Selain itu, Guspardi Gaus menyebutkan, jika RUU IKN dibahas di panja, maka yang dilibatkan hanya satu alat kelengkapan dewan (AKD), sedangkan jika dibahas pada tingkat pansus akan melibatkan banyak AKD atau komisi.
Dia menegaskan pengaturan mengenai ibu kota perlu diatur di tingkat UU, sehingga secara hukum, pemerintah perlu melakukan perubahan UU untuk memindahkannya ke luar Jakarta.***