Saiful Basri diketahui merupakan salah satu buron terduga teroris.
Dirinya diduga memiliki keterlibatan terkait dengan aksi teror yang tengah direncanakan oleh kelompok tertentu di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Pihak kepolisian mengetahui keterlibatan Saiful usai dilakukanpengembangan operasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Condet, Jakarta Timur.
Terduga teroris Saiful Basri ini diduga telah melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan tentang Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003.***