"KPK lalu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta," ucapnya.
Lili menyebutkan empat tersangka tersebut, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa ES (CAS) dari pihak swasta.
"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Lili.
Selanjutnya, kasus tersebut menurut Lili dikembangkan lebih lanjut, sehingga pada bulan Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Jabar 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).
"Saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," tuturnya.
Sementara itu, dalam penetapan tersebut tersangka Ade Barkah mengaku akan mengikuti proses hukum yang dijalaninya saat ini.
"Saya serahkan ke KPK saja, semua proses hukum saya ikuti," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan KPK.***