Curi Data Warga AS Via Laman Palsu, Polisi dan FBI Bongkar Modus 2 Pelaku yang Tercatat sebagai Warga Jatim

- 15 April 2021, 21:52 WIB
Iustrasi hacker.
Iustrasi hacker. /Pexels/

PR DEPOK – Dua orang warga Jawa Timur (Jatim) diamankan Kepolisian Daerah Jawa Timur karena mencuri data warga negara Amerika Serikat (AS).

Mereka berinisial SFR dan MZM yang menjalankan aksinya dengan cara membuat dan menyebar laman palsu (scam page) Pemerintah AS.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afintat mengatakan bahwa kedua tersangka tercatat melakukan tiga kejahatan.

Baca Juga: Pos Indonesia Bagikan Takjil Gratis di Sekitar Kantornya Selama Ramadhan 2021 untuk Masyarakat Sekitar

"Tindak pidana yang dilakukan ada tiga. Pertama, pelaku membuat laman palsu, kedua, menyebarkan laman palsu ini, dan yang ketiga, mengambil data orang lain secara ilegal," ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari laptop, ponsel hingga beberapa kartu ATM.

Ia menjelaskan bahwa dalam mengungkap kasus ini Polda Jatim bekerja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Anggota dan Eks Anggota DPRD Jabar sebagai Tersangka Kasus Dana Banprov Indramayu

"Ini pertama kali kami mengungkap kejahatan antarnegara dalam Covid-19. Kami bekerja sama dengan kepolisian AS akan menindaklanjuti sehingga konstruksi hukum dapat berjalan tuntas," kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui modus yang digunakan kedua tersangka untuk mencuri data yaitu dengan mengirim SMS blast agar para warga AS mengklik tautan tersebut.

Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.

Baca Juga: Tagihan Utang BLBI Capai Rp110 Triliun Lebih, Mahfud MD: Akan Lebih Baik Datang Sukarela ke Kemenkeu

"Jumlah laman palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS dan disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link laman dan mengisi data datanya," ujar Irjen Nico.

Para tersangka diketahui sudah beraksi sejak Mei 2020 sampai dengan Maret 2021, dengan menyebarkan domain palsu ini ke 27 juta nomor telepon warga AS dan yang tertipu sekitar 30.000 orang yang tersebar di 14 negara bagian AS.

Menurutnya, dari data palsu ini, tersangka akan gunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi Covid-19 dari Pemerintah AS.

Baca Juga: Tampil Gemilang di West Ham, Solskjaer Akui Siap Sambut Jesse Lingard Jika Kembali ke Manchester United

"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan Covid-19, apabila sesuai mendapat 2.000 dolar AS," katanya.

Atas aksi mereka, keduanya dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x