Soal 'Hilangnya' Pendidikan Pancasila di PP 57-2021, Said Didu Tegas: Tidak Logis Kalau karena Lupa

- 19 April 2021, 03:40 WIB
Deklarator KAMI, Muhammad Said Didu.
Deklarator KAMI, Muhammad Said Didu. /Antara/Dewanti Lestari.

Baca Juga: Seorang Pria Asal Portugal Harus Bayar Rp1 M sebagai Biaya Pekerjaan Rumah yang Dilakukan Mantan Istrinya

HNW berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi pemerintah, dan segera mengkoreksi dengan cara yang legal yaitu PP tersebut secara resmi segera dicabut oleh Presiden dan dilakukan evaluasi secara menyuruh.

"Setelah dipastikan tidak lagi bermasalah, Presiden mengeluarkan PP baru yang mewajibkan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia beserta pengaturan teknisnya, sebagaimana diatur dalam UU Perguruan Tinggi, UU Sisdiknas dan juga UUDNRI 1945," katanya mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x