"Ketiga dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Keempat persetujuan pembahasan lintas kementerian atau lembaga," ucapnya menambahkan.
Kemudian kelima, menurut dia, paraf menteri terkait, dan keenam permintaan tanda tangan Presiden Republik Indonesia (RI).
Tidak logis kalau hilangnya pljrn Pancasila krn lupa. Proses pembuatan PP sangat panjang dan dibahas lintas K/L dg urutan ;
1) ampres pembuatan PP
2) draft dari K/L pngjwb
3) kirim ke setneg
4) persetujuan pembahasan lintas K/L
5) paraf menteri terkait
6) minta ttd Presiden https://t.co/KXe2tSpd4A— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) April 18, 2021
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) pun turut berkomentar terkait 'hilangnya' pendidikan Pancasila dalam PP 57/2021.
Pada Sabtu, 17 April 2021, HNW memberikan saran kepada pemerintah agar segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh PP 57/2021.
Adapun tujuan dari sarannya tersebut, HNW mengatakan demi mengakhiri polemik dan kegaduhan terkait PP yang ditandatangani Presiden dan diundangkan Menkumham.
"Padahal menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi," kata HNW.