Soal 'Hilangnya' Pendidikan Pancasila di PP 57-2021, Said Didu Tegas: Tidak Logis Kalau karena Lupa

- 19 April 2021, 03:40 WIB
Deklarator KAMI, Muhammad Said Didu.
Deklarator KAMI, Muhammad Said Didu. /Antara/Dewanti Lestari.

Baca Juga: Hehamahua Tuding Balik Ngabalin sebagai Teroris, Refly: Kasihan, Orang Jujur seperti Dia Dapat Bermacam Stigma

"Ketiga dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Keempat persetujuan pembahasan lintas kementerian atau lembaga," ucapnya menambahkan.

Kemudian kelima, menurut dia, paraf menteri terkait, dan keenam permintaan tanda tangan Presiden Republik Indonesia (RI).

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) pun turut berkomentar terkait 'hilangnya' pendidikan Pancasila dalam PP 57/2021.

Baca Juga: Sementara Vaksin Nusantara Tuai Polemik, Vaksin Merah Putih Dipastikan Segera Siap Diproduksi di Awal 2022

Pada Sabtu, 17 April 2021, HNW memberikan saran kepada pemerintah agar segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh PP 57/2021.

Adapun tujuan dari sarannya tersebut, HNW mengatakan demi mengakhiri polemik dan kegaduhan terkait PP yang ditandatangani Presiden dan diundangkan Menkumham.

"Padahal menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi," kata HNW.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Dianggap Hina Nabi Muhammad, Tifatul Sembiring: Apa Enaknya Menista Agama Lain, Waras Gak?

Baca Juga: Ajak Umat Serukan Tangkap Jozeph Paul Zhang, Hilmi: Tak Hanya Penistaan Agama, Tapi Pelecehan Penegakkan Hukum

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x