KKP Desak Larangan Ekspor Benih Lobster Dibuatkan Aturan Tertulis, Pakar: Jelas Berdampak pada Lingkungan

- 19 April 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi benih lobster.
Ilustrasi benih lobster. /Didik Suhartono/ANTARA

PR DEPOK – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen kuat melarang aktivitas ekspor benih lobster dengan mendesak dibuatkannya aturan secara tertulis karena berkaitan dengan perwujudan nyata program ramah lingkungan.

“(Larangan ekspor benih lobster) jelas berdampak (ke lingkungan)”, ucap Abdul Halim Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan di Jakarta, Senin, 19 April 2021 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Abdul Halim pun ingin KKP segera bertindak dengan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 yang masih mengizinkan ekspor benih lobster.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Chelsea vs Brighton, Misi The Blues Curi Peringkat Empat dari West Ham United

Abdul Halim memang sejak dulu di beberapa kesempatan sudah sering mewanti-wanti agar masalah mengenai pengembangan budidaya lobster di dalam negeri segera dicarikan solusi yang lebih baik.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini pengembangan lobster masih terlalu masif, bahkan dikhawatirkan adanya penyelundupan benih lobster ke negara seperti Vietnam misalnya, akan jauh dari kata berakhir.

Belum lagi permasalahan terkait stok lobster di perairan Indonesia yang eksploitasinya berlebihan di sebagian besar lokasi pembudidayaan.

Baca Juga: Kata Herman Khaeron Soal Pendidikan Pancasila-Bahasa Indonesia Hilang: Mau Dibawa ke Mana Jati Diri Bangsa?

Ia menilai diperlukan usaha yang kuat untuk memulihkan kembali sumber daya kelautan dan perikanan di area perairan nasional.

Demi menggalakkan budidaya lobster, KKP pun berkomitmen secara penuh untuk tak memberi izin terkait ekspor benih bening lobster (BBL) demi meningkatkan ukuran lobster saat akan diekspor demi kebutuhan konsumsi pasar.

“Yang namanya ekspor benih bening lobster tidak akan lagi ada"

Baca Juga: Tak Kaget dengan Hasil Survei Kinerja Anies Hanya 38 Persen, Geisz: Kang Survei Model Elu Bakal Banyak Muncul

"Konsekuensinya satu, kita harus galakkan budidaya karena permintaan untuk lobster konsumsi pasti selalu meningkat seiring pertambahan penduduk”, tutur Antam Novambar Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Kamis 15 April 2021 lalu.

Hingga saat ini menurut Antam, ekspor benih lobster sudah dilarang demi berlangsungnya pembudidayaan lobster domestik.

Antam melanjutkan dengan munculnya pelarangan ekspor benih being lobster akan memberikan efek domino lainnya yaitu akan hadir dengan berbagai modus dalam penyelundupan apalagi keuntungan yang didapatkan tidaklah sedikit.

Baca Juga: Soal Dahnil Anzar Sentil Habib Rizieq, Tifatul Sembiring: Kira-kira HRS Berjuang untuk Pribadi atau Umat?

“Penyelundupan tidak akan terjadi kalau tidak ada permintaan dari Vietnam. Kisaran harganya bisa sampai tujuh dolar US atau Rp 101.955 per ekornya”, tutur Antam.

Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina mengungkapkan pihaknya akan menjaga komitmen untuk tak memberikan perpanjangan izin ekspor benih bening lobster.

Rina juga memberikan apresiasi atas kerja sama ke berbagai pihak seperti instansi kepolisian dan bea cukai yang telah melakukan tindakan mencegah atau menggagalkan upaya penyelundupan.

Baca Juga: Soroti Isu Reshuffle yang Masih Bergulir, Tifatul: Gemuruhnya Sering, Hujan Ndak Turun-turun, Pengalihan Isu

Periode 23 Desember 2020 hingga 14 April 2021 menurut Rina ada 18 kasus yang didominasi oleh penyelundupan benih bening lobster dengan jumlah mencapai sekitar 1,39 juta benih.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x