PR DEPOK - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara resmi diperpanjang untuk keenam kalinya. Perpanjangan kali ini dimulai Selasa, 20 April hingga 3 Mei 2021 mendatang.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan sebagai upaya pengendalian laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengabarkan perpanjangan PPKM Mikro tersebut.
Dalam kesempatan konfrensi pers di Istana Negara, Airlangga mengatakan keputusan perpanjangan PPKM Mikro ini diputuskan usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri terkait lainnya.
"Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah melanjutkan perpanjangan PPKM Mikro tahap keenam tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021," ujar dia menjelaskan.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga memperluas wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Mikro, bukan hanya memperpanjang saja.