Ia menegaskan bahwa pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap ada di dalam kurikulum di jenjang pendidikan tinggi.
“PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut,” tutur Nadiem.
Pagi anggota kabinet,
Kalian harus ikut kursus menghafal pancasila. Tanpa hadiah sepeda. #SalamIndonesiaTimur— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) April 18, 2021
Akan tetapi, menurutnya, pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas,” katanya jelas.***