Keberadaan Joseph Paul Zhang di luar negeri, ujar Dedy, tetap bisa dijerat UU ITE lantaran UU ini berasas ekstrateritorial.
Artinya, setiap orang yang melakukan perbuatan hukum di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia dapat dikenakan UU ITE.
Jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia juga bisa dikenakan uu tersebut,
Kominfo terus menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian termasuk Jozeph Paul Zhang. Apabila ini ditemukannya, maka ini akan dimintakan kepada YouTube untuk memblokirnya.
Dengan demikian, masyarakat diimbau tetap tenang dan menjaga perdamaian di ruang fisik dan ruang digital.
Jika menemukan konten yang melanggar UU ITE bisa melaporkan ke aduankonten.id.***