PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meminta pemblokiran akun Jozeph Paul Zhang kepada YouTube melalui surat.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kontennya mengandung ujaran kebencian.
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata Jubir Kominfo Dedy Permadi dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara pada Selasa, 20 April 2021.
Baca Juga: Mengapa European Super League Merugikan Klub Kecil? Simak Penjelasan Pakar Keuangan Olahraga
Dari tujuh konten di YouTube yang diunggah Jozeph Paul Zhang adalah berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ yang dinilai menista agama Islam.
Semua itu dinilai melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.
Pasal 28 ayat 2 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebutkan Joseph Paul Zhang telah berada di luar negeri dengan pergi dari Indonesia ke Hong Kong sejak 2018. Dia memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.
Keberadaan Joseph Paul Zhang di luar negeri, ujar Dedy, tetap bisa dijerat UU ITE lantaran UU ini berasas ekstrateritorial.
Artinya, setiap orang yang melakukan perbuatan hukum di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia dapat dikenakan UU ITE.
Jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia juga bisa dikenakan uu tersebut,
Kominfo terus menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian termasuk Jozeph Paul Zhang. Apabila ini ditemukannya, maka ini akan dimintakan kepada YouTube untuk memblokirnya.
Dengan demikian, masyarakat diimbau tetap tenang dan menjaga perdamaian di ruang fisik dan ruang digital.
Jika menemukan konten yang melanggar UU ITE bisa melaporkan ke aduankonten.id.***