PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meminta pemblokiran akun Jozeph Paul Zhang kepada YouTube melalui surat.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kontennya mengandung ujaran kebencian.
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata Jubir Kominfo Dedy Permadi dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara pada Selasa, 20 April 2021.
Baca Juga: Mengapa European Super League Merugikan Klub Kecil? Simak Penjelasan Pakar Keuangan Olahraga
Dari tujuh konten di YouTube yang diunggah Jozeph Paul Zhang adalah berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ yang dinilai menista agama Islam.
Semua itu dinilai melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.
Pasal 28 ayat 2 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebutkan Joseph Paul Zhang telah berada di luar negeri dengan pergi dari Indonesia ke Hong Kong sejak 2018. Dia memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.