Kecam Aksi Jozeph Paul Zhang, Kominfo: Meski di Luar Negeri, Ia Dikenakan UU ITE Azas Ekstrateritorial

- 20 April 2021, 16:42 WIB
Joseph Paul Zhang.
Joseph Paul Zhang. /Instagram @joseph.paul.zhang

Bunyi UU ITE ini yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 13 memuat kewajiban pemutusan akses terhadap inforamsi dan dokumen elektronik yang dilarang.

Baca Juga: Soal Isu Reshuffle Dilaksanakan Besok, Mensesneg: Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Jawa Barat

Selain UU ITE, konten Jozeph Paul Zhang juga menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pada pasal 5 memuat larangan penyelenggara sistem elektronik atau platform memuat konten yang melanggar aturan.

Tidak hanya itu, definisi konten yang melanggar aturan juga dimuat di pasal 96 pada Peraturan Pemerintah tersebut.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x