Bunyi UU ITE ini yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 13 memuat kewajiban pemutusan akses terhadap inforamsi dan dokumen elektronik yang dilarang.
Baca Juga: Soal Isu Reshuffle Dilaksanakan Besok, Mensesneg: Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Jawa Barat
Selain UU ITE, konten Jozeph Paul Zhang juga menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pada pasal 5 memuat larangan penyelenggara sistem elektronik atau platform memuat konten yang melanggar aturan.
Tidak hanya itu, definisi konten yang melanggar aturan juga dimuat di pasal 96 pada Peraturan Pemerintah tersebut.***