Persilakan Tangkap Jozeph Paul, Sudjiwo Tedjo: Tangkap juga Para Koruptor, Mereka Juga Penghina Agama

- 21 April 2021, 22:32 WIB
 Budayawan Sudjiwo Tedjo.
Budayawan Sudjiwo Tedjo. /Twitter @sudjiwotedjo

PR DEPOK - Budayawan Sudjiwo Tedjo tampak menanggapi berita YouTuber Jozeph Paul Zhang yang diduga melakukan penistaan agama.

Penulis buku berjudul "Tuhan Maha Asyik" tersebut mempersilakan aparat kepolisian bila hendak menangkap Jozeph Paul atas tindakannya yang menghina agama.
 
"Mau nangkep Joseph Paul Zhang yg dianggap menghina agama, monggo," ujar Sudjiwo Tedjo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @sudjiwotedjo. 
 
 
Namun jangan hanya Jozeph Paul, menurutnya para penghina agama yang lainnya juga mesti tegas ditangkap oleh kepolisian, yaitu para koruptor. 
 
Sudjiwo Tedjo menilai bahwa para koruptor juga merupakan penghina agama, karena tindakan mereka yang korupsi sama saja menghina ajaran agama mereka sendiri.
 
Cuitan Sudjiwo Tedjo.
Cuitan Sudjiwo Tedjo.
 
"Tp tangkep jg yg lain2 para penghina agama. Merekalah para koruptor yg menghina ajaran agamanya bhw tanpa korupsi manusia malah bisa hidup layak," katanya. 
 
 
Selain itu, penghinaan yang dilakukan para koruptor menurutnya adalah dengan mengaku bertuhan tapi ternyata korupsi, atau menyembah uang.
 
"Mengaku bertuhan, tp menyembah uang, ini jg penghina agama !!!," ujar Sudjiwo Tedjo menambahkan.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Jozeph Paul Zhang belakangan ini tengah dicari oleh kepolisian lantaran videonya yang berisi dugaan penghinaan terhadap agama Islam. 
 
 
Dalam videonya itu, Jozeph Paul mengaku sebagai Nabi ke-26 dan hendak meluruskan ajaran Nabi Muhammad SAW. 
 
Pengakuan tersebut sontak membuat publik marah dan menuai kritikan dari berbagai pihak. 
 
Kemudian ketika dicari keberadaannya, Jozeph Paul dikabarkan sedang berada di Jerman. Bareskrim Polri lalu bekerjasama dengan Atase Jerman mencari tahu status kewarganegaraan Jozeph Paul.
 
 
Usai diketahui masih berstatus warga negara Indonesia (WNI), Jozeph Paul Zhang lantas dikenakan dengan dua pasal sekaligus oleh Bareskrim Polri. 
 
Dua pasal yang menjerat Jozeph Paul adalah Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x