PR DEPOK – Mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Adhi Massardi baru-baru ini mengomentari kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) pada pegawai BUMN.
Komentar itu Adhie Massardi sampaikan terkait pernyataan Perencana Keuangan, Mike Rini Sutikno.
Seperti diketahui, THR adalah kewajiban perusahaan atau pengusaha untuk dibayarkan kepada pekerja atau pegawainya.
Dalam masa pandemi Covid-19, THR merupakan salah satu daya pemulihan ekonomi nasional. Meski demikian, penerima THR perlu mengelolanya dengan bijak.
Mike Rini pun menegaskan bahwa THR bukan untuk digunakan apalagi dihabiskan pada saat hari raya.
Menurutnya, THR dapat dipergunakan untuk biaya pengeluaran setelah hari raya usai.
Agar THR tidak cepat habis, lanjut dia, maka diperlukan kebijaksanaan dalam mengelola THR yang didapatkan pada hari raya.