Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Online di prakerja.go.id

- 22 April 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.*
Ilustrasi Kartu Prakerja.* /Instagram/prakerja.go.id//

PR DEPOK – Program Kartu Prakerja kembali dilanjutkan oleh pemerintah pada semester I-2021.

Pemerintah telah menganggarkan program Kartu Prakerja pada semester I-2021 mencapai Rp10 triliun yang akan diberikan untuk kuota penerima sebanyak 2,7 juta orang.

Untuk memenuhi target kuota tersebut, pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja pada semester I-2021 sebanyak 5 gelombang, yakni gelombang 12 hingga 16.

Namun, pendaftaran Kartu Prakerja pada semester I-2021 berpeluang dibuka kembali untuk gelombang 17.

Baca Juga: Soal Pembangunan Ibu Kota Baru, Jubir Presiden Ungkap Asal Anggaran dan Dampaknya

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 diperkirakan akan dibuka jika ada peserta Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 16 yang dicoret dari daftar peserta.

Meski begitu, dibuka atau tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 pada semester I-2021, menjadi keputusan dari Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 pada 2021, masyarakat menyimak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja secara online sebagai berikut.

Baca Juga: Haikal Hassan Desak Jokowi Segera Ganti Nadiem Sebagai Mendikbud: Terlalu Bahaya Buat Main-main

Syarat Daftar Kartu Prakerja Online 2021

1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau Gelombang sebelumnya.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Sebut KPK Sudah Pantas Dihilangkan, Nicho Silalahi: Sejak Dipimpin Firli, KPK Punya Kesaktian Hilangkan Apapun

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.

9. Pastikan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.

Baca Juga: Sebut KPK Sudah Pantas Dihilangkan, Nicho Silalahi: Sejak Dipimpin Firli, KPK Punya Kesaktian Hilangkan Apapun

Cara Daftar Kartu Prakerja Online 2021

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

2. Buat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

4. Lalu, lakukan verifikasi email.

5. Setelah verifikasi email berhasil, selanjutnya melakukan update data diri.

Baca Juga: Penyandang Diabetes Bisa Puasa dengan Menjaga Kadar Gula Darah, Mereka Bisa Konsumsi Makanan Berserat

6. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan foto KTP dengan ukuran 2 MB dan format JPG/PNG.

7. Setelah update data diri dan akun Anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

8. Setelah selesai ikuti Tes dan Kemampuan Dasar, lalu klik “Gabung” pada Gelombang yang tersedia.

Jika pendaftaran gelombang Kartu Prakerja belum dibuka, maka Anda tidak akan menemukan tombol “Gabung” pada laman.

Tombol “Gabung” akan muncul ketika pendaftaran gelombang Kartu Prakerja telah dibuka.

Baca Juga: Enggan Komentar Soal Isu Keretakan Rumah Tangga Sule dan Nathalie Holscher, Putri: Diam Adalah Teman Sejati

Catatan Penting

1. Dalam melakukan pendaftaran pada Situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.

2. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.

4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x