6 Orang Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Dihukum Mati Tanpa Mengajukan Banding

- 22 April 2021, 16:16 WIB
Anggota tim Densus 88 Antiteror mengawal ketat para terduga teroris.
Anggota tim Densus 88 Antiteror mengawal ketat para terduga teroris. /PMJ News

PR DEPOK – 6 orang terdakwa teroris yang terbukti melakukan penyerangan disertai kerusuhan di Mako Brimob Depok pada Mei 2018, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhi hukuman mati.

Keputusan hukuman mati kepada 6 orang terdakwa teroris yang melakukan penyerangan di Mako Brimob Depok itu sesuai dengan hasil persidangan perkara terorisme.

"Hasil persidangan perkara terorisme di Mako Brimob Depok, semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding." demikian keterangan resmi Humas PN Jakarta Timur, Kamis 22 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Soroti Tenggelamnya KRI Nanggala-402, DPR: Kita Tahu Alutsista TNI Banyak yang Tua dan Rusak

Dalam putusan hukuman mati, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan 6 orang terdakwa tersebut.

Pertimbangan itu antara lain perbuatan mereka dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, korban polisi meninggal lima orang dan dibunuh dengan sadis, serta terorisme adalah perkara kejahatan luar biasa.

"Yang meringankan nihil atau tidak ada," kata majelis hakim.

Baca Juga: Sinopsis Film The Circle: Eksperimen di Perusahaan Teknologi yang Membahayakan Emma Watson

Adapun 6 orang teroris yang dijatuhi hukuman mati itu antara lain Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x