HRS Tunjuk-tunjuk Jaksa di Pengadilan, Ferdinand: Singa Harusnya Gini ‘Yang Mulia, Jika Saya Salah Hukum Lah’

- 23 April 2021, 07:47 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean.

PR DEPOK – Emosi terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali memuncak dalam sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis, 22 April 2021.

Suasana panas di dalam persidangan itu bermula dari Habib Rizieq yang bertanya kepada salah satu saksi, yakni Kasatpol PP DKI Jakarta soal adakah kasus pelanggaran protokol kesehatan lain yang dibawa ke pengadilan seperti kasus Petamburan.

Kemudian, salah satu jaksa memotong sesi tanya jawab tersebut dan mengatakan bahwa Habib Rizieq telah mengarahkan atau menggiring saksi.

Baca Juga: Usulkan Pergantian Ketua KPK, Mustofa: Prioritas Saya Pak Ahok, Dijamin Koruptor Gak Berani Main-main

Tak terima, Habib Rizieq lantas berdiri dan menunjuk-nunjuk jaksa. Adu mulut pun terjadi antara kubu Habib Rizieq dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabar ini pun tampaknya menjadi perhatian banyak pihak, salah satunya mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Jika dirinya berada di posisi terdakwa Habib Rizieq, Ferdinand mengatakan akan mengakui kesalahan dan menerima konsekuensi.

Menurut Ferdinand, sebagai pemimpin atau istilahnya “singa”, harus berani dan bijak dalam menyikapi apa yang telah diperbuat.

Baca Juga: Atta Halilintar Positif Covid-19: yang Abis Ketemu Aku Sama Istri Mohon Segera Swab

Tanggapan tersebut disampaikan Ferdinand melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Kamis, 22 April 2021.

Kalau sy dlm posisi terdakwa sprt ini, saya akan berkata kpd Hakim : ‘Yang Mulia Hakim, saya memang telah membuat kerumunan, jika saya salah hukumlah saya dgn adil. Jika sy tdk salah, bebaskan saya dr dakwaan maupun tuntutan ini.’ Singa harusnya begitu,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Tangkap layar Twitter.com/@FerdinandHaean3.

Sebelumnya, pada Rabu, 2021, terdakwa Habib Rizieq Shihab telah menjalani sidang lanjutan perkara tes usap RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Bandingkan Tingkat Kepuasaan Anies Baswedan dan Ahok-Djarot, Guntur Romli: Sudah Tamat Anies Jadi Gubernur DKI

Pada sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah memanggil enam orang untuk dijadikan sebagai saksi.

Keenam saksi tersebut semuanya berprofesi sebagai dokter. Mereka adalah dr. Sarbini Abdul Murad (dokter relawan Mer-C), dr. Nerina Mayakartifa (dokter RS UMMI), dr. Faris Nagib (dokter RS UMMI).

Selanjutnya ada dr. Hadiki Habib (Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSCM & Dokter Relawan Mer-C), dr. Nuri Dyah Indrasari (Dokter Spesialis Patologi Klinik RSCM) dan dr. Tonggo Meaty Fransisca (Dokter Relawan Mer-C).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x