Sebelumnya, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus dugaan suap perkara Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Bahkan, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka.
Diketahui, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Atta Halilintar Positif Covid-19: yang Abis Ketemu Aku Sama Istri Mohon Segera Swab
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Ketua KPK Firli seperti dikutip dari Antara.
Setelah uang diterima, lanjut Firli, Stepanus kembali menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Firli menjelaskan, dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Selain itu, KPK menduga Stepanus tidak hanya menerima uang dari Syahrial.
"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," tuturnya.