Sebut KPK Pantas Dibubarkan, Arief Poyuono: Setelah Dipimpin Firli Bahuri, KPK Digerogoti Korupsi

- 23 April 2021, 08:12 WIB
Mantan Waketum Partai Gerindra, Arief Poyuono.*
Mantan Waketum Partai Gerindra, Arief Poyuono.* /Tangkap layar YouTube Najwa Shihab.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Segera Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021 di Link eform.bri.co.id/bpum

Sedangkan, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @bumnbersatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x