PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea tampak memberikan kembali pendapatnya terkait persidangan yang ditempuh oleh Habib Rizieq Shihab.
Selaku pihak yang mengamati laju kasus Habib Rizieq tersebut, Christ Wamea menilai terdapat banyak rekayasa dalam proses hukum yang terjadi pada Habib Rizieq.
Sebab menurutnya proses hukum terlihat begitu dikondisikan seolah membidik Habib Rizieq agar menjadi tersangka dan dipidanakan.
"Proses hukum pak HRS banyak rekayasa. Kelihatan sangat dikonsdisikan agr pak HRS bisa tersangka dan dipidanakan," kata Christ Wamea seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @PutraWadapi.
Dengan dugaannya tersebut, Christ Wamea lalu menyampaikan harapannya agar hakim bisa menyadari adanya rekayasa dalam proses hukum mantan Imam Besar FPI itu.
"Semoga hakim bisa melihat semua rekayasa ini," ucapnya.
Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Bulan April 2021, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Selain itu, ia juga berharap agar hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya pada Habib Rizieq, yakni memberikan vonis bebas.
"dan memberikan keputusan yg adil yakni pak HRS divonis bebas," ujar Christ Wamea menambahkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proses persidangan Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI, Bogor kembali digelar pada Rabu, 21 April 2021 kemarin.
Dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil enam orang saksi yang semuanya berprofesi sebagai dokter.
Dokter relawan Mer-C, Handiki Habib selaku salah satu saksi yang memeriksa Habib Rizieq, menyatakan bahwa hasil tes usap Covid-19 antigen beliau menunjukkan reaktif Covid-19.
Setelah mendengar kesaksian tersebut, Habib Rizieq lantas
mengungkapkan alasannya enggan membuka hasil tes tersebut.
Habib Rizieq mengaku khawatir hasil tesnya itu dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu sehingga ia melarang tim medis membocorkannya.***