Inti dari surat somasi tersebut, Hartono menuding pihak Masjid At Tabayyun telah melanggar peraturan karena menebang pohon di Ruang Terbuka Hijau atau RTH untuk mendirikan tenda tarawih tanpa izin dari RT atau RW setempat.
Tak hanya itu, di poin selanjutnya, Hartono menuduh pihak masjid telah melakukan tindak pidana pelanggaran terhadap tertib jalur hijau, taman, dan pemakaman seperti tertera di Pergub DKI Nomor 221 Tahun 2009.
Ia lantas memberikan waktu tiga hari kerja kepada panitia Masjid At Tabayyun untuk mengosongkan lahan RTH tersebut dan tidak melakukan kegiatan apapun di sana.
Akan tetapi, sehari setelah surat somasi itu dikirimkan, pihak panitia masjid membalas surat somasi yang dikirimkan Hartono.
Isi dari balasan surat somasi tersebut menyanggah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Hartono.
Baca Juga: Viral Video Bocah Halangi Ayahnya demi Cegah Tidak Pergi Bertugas ke KRI Nanggala-402
Tak cukup sampai di situ, pihak panitia Masjid At Tabayyun juga mengklaim bahwa Hartono telah mencemarkan nama baik Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun.
Pasalnya, surat somasi yang dibuat Hartono ditembuskan ke 15 instansi pemerintah dan swasta.
Padahal, disampaikan dalam balasan surat somasi tersebut, biasanya suatu surat somasi disampaikan secara tertutup kepada pihak yang bersangkutan saja.