Tenda Tarawih Dituding Langgar Aturan hingga Diminta Dibongkar, Mustofa Nahrawardaya: Mayoritas Tapi Minoritas

- 24 April 2021, 13:48 WIB
Mantan anggota Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya.
Mantan anggota Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya. /Instagram @TofaTofa_id

PR DEPOK - Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga,Mustofa Nahrawardaya, mengomentari soal kejadian tenda tarawih yang diminta untuk dibongkar.

Dalam pernyataannya, Mustofa Nahrawardaya mengatakan bahwa insiden tenda tarawih yang terjadi di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, itu adalah bentuk mayoritas yang menjadi minoritas.

"Mayoritas tapi minoritas," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id pada Minggu, 24 April 2021.

Baca Juga: Gorengan Seolah Jadi Menu Wajib Saat Buka Puasa, dr Tirta Sebut Tak Ada Hal Baik dari Makanan Ini

Cuitan Mustofa Nahrawardaya.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Tangkap layar Twitter @TofaTofa_id

Sementara itu, kejadian suruhan untuk membongkar tenda tarawih tersebut terjadi 15 April 2021, ketika panitia Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya (TVM) mendirikan tenda untuk dijadikan tempat melaksanakan salat tarawih.

Suruhan untuk membongkar tenda tarawih disampaikan melalui surat somasi yang dibuat oleh Hartono SH.

Hartono sendiri mengaku sebagai kuasa warga TVM dan melayangkan surat somasi dua hari setelah tenda tarawih tersebut dibangun.

Baca Juga: Roy Suryo Samakan KRI Nanggala-402 dengan Harun Masiku, Addie MS Berang: Ya Ampun, Tega Banget Keterlaluan

Dalam surat somasi yang ditujukan kepada Ketua Panitia Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, itu terdapat lima poin yang dicantumkan.

Inti dari surat somasi tersebut, Hartono menuding pihak Masjid At Tabayyun telah melanggar peraturan karena menebang pohon di Ruang Terbuka Hijau atau RTH untuk mendirikan tenda tarawih tanpa izin dari RT atau RW setempat.

Tak hanya itu, di poin selanjutnya, Hartono menuduh pihak masjid telah melakukan tindak pidana pelanggaran terhadap tertib jalur hijau, taman, dan pemakaman seperti tertera di Pergub DKI Nomor 221 Tahun 2009.

Baca Juga: 72 Jam Pencarian KRI Nanggala-402 Berlalu, Warganet Ramai Doakan 53 Awak Kapal DItemukan dengan Selamat

Ia lantas memberikan waktu tiga hari kerja kepada panitia Masjid At Tabayyun untuk mengosongkan lahan RTH tersebut dan tidak melakukan kegiatan apapun di sana.

Akan tetapi, sehari setelah surat somasi itu dikirimkan, pihak panitia masjid membalas surat somasi yang dikirimkan Hartono.

Isi dari balasan surat somasi tersebut menyanggah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Hartono.

Baca Juga: Viral Video Bocah Halangi Ayahnya demi Cegah Tidak Pergi Bertugas ke KRI Nanggala-402

Tak cukup sampai di situ, pihak panitia Masjid At Tabayyun juga mengklaim bahwa Hartono telah mencemarkan nama baik Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun.

Pasalnya, surat somasi yang dibuat Hartono ditembuskan ke 15 instansi pemerintah dan swasta.

Padahal, disampaikan dalam balasan surat somasi tersebut, biasanya suatu surat somasi disampaikan secara tertutup kepada pihak yang bersangkutan saja.

Baca Juga: Kepala Junta Myanmar Tiba di Jakarta Hari Ini, Veronica Koman: Titip Kasih Sambutan yang ‘Meriah’

Dengan adanya dugaan pencemaran nama baik inilah, pihak Panitia Masjid At Tabayyun memutuskan untuk menyiapkan laporan ke kepolisian.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x