Menurutnya, istilah tersebut diberikan karena para buzzer tersebut bisa berbuat apa pun, termasuk menutupi kesalahan dan membuat hal yang represif terkesan biasa saja.
“Karena bisa berbuat apa saja, menutupi kesalahan apa saja, membuat yang represif menjadi biasa,” ujarnya.
Ia pun menerangkan bahwa buzzer adalah entitas ekstra legal di dalam demokrasi yang ‘dipelihara’ oleh penguasa.
“Buzzer adalah entitas ekstra legal di dalam demokrasi, yang dipelihara oleh penguasas dan merusak demokrasi,” tutur Didik Rachbini.
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa para buzzer tersebut digunakan penguasa untuk menopang kekuasaannya.
“Buzzer bukan civil society, bukan juga negara, tetapi dipakai oleh penguasa untuk menopang kekuasaannya,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa sebuah kekuasaan yang berdiri di atas kekuatan buzzer akan mudah roboh dalam sekejap.