Tak hanya itu, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu juga diduga telah bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme.
Penangkapan Munarman oleh Densus 88 ini juga telah dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Online, Simak Link Daftar BPUM 2021 Online Berikut ini
Ia mengatakan bahwa Munarman juga telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Iya (Munarman ditangkap Densus 88), (dibawa) ke Polda Metro," ujarnya ketika dimintai keterangan.
Sementara itu, tak hanya penangkapan Munarman oleh Densus 88, polisi juga menggeledah bekas markas besar FPI di Petamburan.
Dari hasi penggeledahan markas besar FPI di Petamburan, polisi mengamankan sejumlah barang yang dijadikan barang bukti, seperti bendera tauhid, buku, bahan berbahaya, serta atribut FPI.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dengan penangkapan Munarman oleh Densus 88 tersebut.***