Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar pada Rabu, 28 April 2021.
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima, karena di suratnya tanggal 20 (April). Sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta.
Menurut Aziz, Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme, tapi ia menyatakan lupa terkait aturan secara lengkapnya.
"UU Terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya. Banyak pasalnya," ucapnya menambahkan.***