Lebih lanjut, menurut Muannas penangkapan terduga terorisme seperti itu sudah dilakukan sesuai dengan SOP. Ia pun menambahkan dalam beberapa kasus jika terduga terorisme melawan maka boleh ditembak oleh pihak berwenang.
"Sudah tepat bawa aja, Penangkapan terduga terorisme seperti ini sudah sesuai SOP, dalam beberapa kasus boleh ditembak bila melawan. soal materi perkara ada saatnya nanti pembuktian dipengadilan," ujar Muannas Alaidid.
Baca Juga: Diduga Gunakan Alat Bekas untuk Tes Cepat Antigen Covid-19, Kimia Farma Beri Penjelasan
Menurut Muannas bukan hanya Munarman yang harus ditangkap, tetapi pihak lain yang menghadiri pertemuan baiat ISIS pada 2015 silam juga harus ditangkap dengan tindak pidana yang sama.
"Tidak hanya Munarman mestinya yg hadir dalam pertemuan baiat ISIS Th2015 lalu HARUS DITANGKAP atas dugaan tindak pidana yg sama ‘menyembunyikan inforrmasi terorisme’ Ps.13 huruf c UU No.5 Th.2018 Tentang Terorisme dg ancaman Max.15Th Penjara," ujar Muannas Alaidid.
Diketahui sebelumnya, penangkapan Munarman dilakukan oleh Tim Densus 88 pada pukul 15.30 WIB, pada Selasa, 27 April 2021.