Dukung Penangkapan Munarman, Muannas Alaidid: Mestinya yang Hadir dalam Baiat ISIS 2015 Juga Harus Ditangkap

- 28 April 2021, 16:34 WIB
Politikus Muannas Alaidid mengomentari tudingan Habib Rizieq Shihab terhadap Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang menuduhnya memberikan kesaksian bohong
Politikus Muannas Alaidid mengomentari tudingan Habib Rizieq Shihab terhadap Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang menuduhnya memberikan kesaksian bohong /Twitter/@muannas_alaidid.

PR DEPOK - Ketua Umum (Ketum) Cyber Indonesia menanggapi soal penangkapan pengacara Rizieq Shihab, Munarman atas dugaan terorisme.

Tim Densus 88 menangkap Munarman atas dugaan menjadi pihak yang menggerakkan pihak lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Menanggapi penangkapan Munarman, Muannas Alaidid pun tampak mendukung hal tersebut. Menurutnya, penangkapan Munarman sudah tepat.

Baca Juga: PDIP Sebut Bukti Kasus Munarman Sudah Cukup, Said Didu: Partai Jadi Penyidik? Gimana dengan Harun Masiku?

Pernyataan itu disampaikan Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid, pada Selasa, 27 April 2021.

"Saya Dukung, Polri sudah tepat !," ujar Muannas Alaidid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitternya.

Menurut Muannas, penangkapan Munarman diduga kuat berkaitan dengan menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme dalam baiat ISIS yang terjadi pada tahun 2015 silam.

"penangkapan munarman diduga kuat berkaitan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme soal dirinya hadir dalam Baiat ISIS pada Th2015 lalu tetapi tdk memberitahukan kepada aparat berwenang," kata Muannas Alaidid.

Baca Juga: Fadli Zon Tak Percaya Atas Tuduhan Teroris ke Munarman, Muannas: Mestinya Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid.

Lebih lanjut, menurut Muannas penangkapan terduga terorisme seperti itu sudah dilakukan sesuai dengan SOP. Ia pun menambahkan dalam beberapa kasus jika terduga terorisme melawan maka boleh ditembak oleh pihak berwenang.

"Sudah tepat bawa aja, Penangkapan terduga terorisme seperti ini sudah sesuai SOP, dalam beberapa kasus boleh ditembak bila melawan. soal materi perkara ada saatnya nanti pembuktian dipengadilan," ujar Muannas Alaidid.

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid.

Baca Juga: Diduga Gunakan Alat Bekas untuk Tes Cepat Antigen Covid-19, Kimia Farma Beri Penjelasan

Menurut Muannas bukan hanya Munarman yang harus ditangkap, tetapi pihak lain yang menghadiri pertemuan baiat ISIS pada 2015 silam juga harus ditangkap dengan tindak pidana yang sama.

"Tidak hanya Munarman mestinya yg hadir dalam pertemuan baiat ISIS Th2015 lalu HARUS DITANGKAP atas dugaan tindak pidana yg sama ‘menyembunyikan inforrmasi terorisme’ Ps.13 huruf c UU No.5 Th.2018 Tentang Terorisme dg ancaman Max.15Th Penjara," ujar Muannas Alaidid.

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid. tangkap layar Twitter @muannas_alaidid

Baca Juga: Unggah Video Wawancara Munarman dan Najwa Shihab, Ruhut Sitompul: Akhirnya Kejadian, tak Ada Kata Terlambat

Diketahui sebelumnya, penangkapan Munarman dilakukan oleh Tim Densus 88 pada pukul 15.30 WIB, pada Selasa, 27 April 2021.

Munarman ditangkap saat dirinya berada di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x