Indriyanto juga diketahui pernah menjadi penasihat Kapolri. Dia juga merupakan staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selain itu, Indriyanto juga pernah ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah melihat secara langsung pengambilan sumpah Indriyanto sebagai anggota Dewas KPK dengan sisa masa jabatan 2019-2023.
Indriyanto ditunjuk sebagai anggota Dewas KPK sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2019-2023 tertanggal 28 April 2021.
“Demi Allah, saya bersumpah dengan bersungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuai apa pun kepada siapa pun juga," ucap Indriyanto saat menyatakan sumpahnya di Istana Negara Jakarta, pada Rabu, 28 April 2021.
Bergabungnya Indriyanto ke Dewas membuat jumlah anggota Dewas secara keseluruhan kembali berjumlah lima orang.
Keempat orang lainnya adalah, Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dn Harjono.
Anggota Dewan Pengawas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan bahwa masa jabatan anggota Dewas adalah empat tahun dan bisa dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.***