Disebutkan Firli bahwa KPK tak akan ragu untuk menjerat seseorang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi selama ditemukannya minimal dua alat bukti
"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti. Seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti," kata Firli, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Kamis 20 April 2021.
Sebagai informasi, KPK menjerat AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus ini.
Diduga Robin dan Maskur menerima RP1,3 miliar dari komitmen fee Rp1,5 miliar yang merupakan suap dari Syahrial.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Terhadap Munarman di Pamulang, Ramadhan: Sudah Diketahui Oleh Pihak Keluarga
Penyuapan tersebut dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.
KPK menduga adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dugaan KPK, Asuz meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK.***