Diketahui, Munarman ditangkap Tim Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 sekitar jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat/pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu.
Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Meski demikian, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar menolak alasan kepolisian tersebut.
Menurut Azis Yanuar, kehadiran Munarman di tiga tempat itu hanya menghadiri acara seminar, bukan kegiatan baiat.
Pasalnya, Azis Yanuar mengatakan bahwa Munarman pada prinsipnya menolak teror dan tindakan terorisme.
"Beliau (Munarman, red.) menjelaskan pada waktu itu hadir di seminar. Jika ada masalah atau hal-hal lain di luar seminar, beliau tidak tahu-menahu," katanya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Yakin Fadli Zon Akan Ditangkap Jika Terbukti Dukung Teroris, Dewi Tanjung: Negara Tak Boleh Takut
Terkait perkara yang tengah dialami Munarman, Azis Yanuar mengatakan bahwa setidaknya sekitar 20 advokat akan turut mendampingi pengacara Habib Rizieq itu.