Tujuan jurusan operator travel gelap tersebut antara lain menuju ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga ke Lampung.
Baca Juga: Pemerintah Dukung UMKM Digital Guna Pemulihan Ekonomi Nasional
Atas perbuatannya itu, sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana yang diatur dalam pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para sopir travel gelap tersebut terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp.500 ribu.
"Kepada para penumpang travel gelap kami berikan pilihan, apakah mau dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antar ke terminal," Kata Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya.***