Kemudian, Hamdan juga menjelaskan dengan ditetapkanya OPM sebagai teroris, pemerintah bisa memproses hukum mereka dengan tegas.
Selain itu, dikatakan dia, pemerintah juga bisa memproses pihak yang mendukung OPM atau KKB melalui mekanisme hukum.
"2. Dengan ditetapkan menjadi organisasi teroris, proses penegakkan hukum yang tegas terhadap anggota dan yang memberi dukungan terhadap gerakan ini dapat dilakukan melalui mekanisme hukum," ujar Hamdan menjelaskan.
Kendati demikian, Hamdan meminta agar pemerintah di sisi lain mempertahankan aksi pendekatan melalui dialog terkait OPM atau KKB tersebut.
"3. Pada sisi lain pemerintah harus tetap melakukan pendekatan dialog dan pendekatan kesejahteraan seperti yang telah dilakukan selama ini," katanya menutup pernyataan.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD telah resmi mengkategorikan KKB sebagai teroris.
"Dan secara hukum pula, kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," kata Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 29 April 2021.