Tak Terima Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara, Rachland Nashidik: 1 Menit pun Tidak Pantas!

- 30 April 2021, 14:26 WIB
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik.
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik. /Partai Demokrat

Sebagai informasi, terdakwa Syahganda Nainggolan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif.

Pertama, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Jaksa Penuntun Umum juga menuntut Syahganda melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Baca Juga: HRS Putar Video Kerumunan Maumere dan TikTok Bima Arya, Refly Harun: Harus Diperlakukan yang Sama Pula

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi mengatakan putusan pidana penjara selama 10 bulan tersebut, Majelis Hakim telah membacakan Hak-hak Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait Upaya Hukum.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari.

Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap Polisi pada Selasa (13/10/2020) pagi, di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Syahganda ditangkap karena diduga melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh September 2020.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @RachlanNashidik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x