"Org ini bs dipidana atas ucapannya," katanya mengakhiri.
Untuk diketahui, Ketua Umum Gerakan Pemuda Kristen Indonesia, Yohanes Budi Hutagalung, belum lama ini menanggapi penangkapan Munarman oleh Densus 88 Polri dengan tuduhan terorisme.
Dalam pernyataannya, ia menilai bahwa Munarman tak seharusnya ditangkap, lantaran mantan Sekretaris Umum FPI itu adalah seorang pejuang keadilan dan kemanusiaan.
Menurut Yohanes, tuduhan bahwa Munarman adalah seorang teroris merupakan tuduhan yang keliru.
Oleh karena itu, ia meminta agar pria yang sempat menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI itu segera dibebaskan.
Sementara itu, Munarman ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021.
Ia ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Suami Tega Pukuli Istri yang Sedang Hamil karena Tidak Diberi Pinjam HP untuk Bermain Judi Online