Lebih lanjut, pria berusia 44 tahun ini pun mempertanyakan, pihak mana yang ingin berdamai dengan kelompok kriminal.
“Memangnya siapa yang mau berdamai dengan kelompok kriminal?” ujar Ferdinand mengatakan secara tegas.
Menurutnya, kelompok kriminal tersebut harus menyerahkan diri pada hukum negara yang berlaku, dan bukan merasa setara dengan negara.
“Mereka harus menyatakan diri menyerah kepada hukum negara, bukan merasa setara dgn negara,” tuturnya mengakhiri cuitan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan organisasi atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.
Ia pun menerangkan KKB di Papua dikategorikan sebagai teroris berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebagai informasi, dalam UU tersebut dinyatakan bahwa teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.***